Buka konten ini

BATAM (BP) – Aktivitas reklamasi kembali terpantau di kawasan Blue Steel Industries. Dugaan pelanggaran mencuat setelah NGO Akar Bhumi Indonesia menemukan adanya penimbunan di sisi kiri area perusahaan, berbeda dari lokasi sebelumnya yang berada di sebelah kanan.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebut pihaknya belum dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut. Namun, indikasi reklamasi tanpa prosedur jelas terlihat di lapangan.
“Itu kalau ilegal atau tidak, kami belum bisa pastikan. Tapi kami menduga kuat ada pelanggaran,” katanya, Senin (15/9).
Meski perusahaan disebut-sebut telah mengurus Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut, dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap menjadi fokus utama pengawasan Akar Bhumi. “Mau mereka punya izin setumpuk pun, kami tidak peduli kalau ternyata ada pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Hendrik menambahkan, kawasan yang dikelola Blue Steel diperkirakan mencapai 40 hingga 70 hektare, dengan sekitar 60 persen berupa laut. Kondisi itu dinilai rawan menimbulkan dampak ekologis signifikan bila reklamasi tidak sesuai prosedur.
“Dampaknya sedimentasi ke mana-mana. Reklamasi tanpa prosedur, yang didapat hanyalah bencana,” ujarnya.
Ia menegaskan, reklamasi seharusnya melalui mekanisme ketat agar risiko kerusakan lingkungan bisa diminimalisir. Selain ekologi, mata pencaharian masyarakat pesisir juga terancam. Nelayan dan pelaku pariwisata disebut sebagai kelompok paling rentan akibat meluasnya sedimentasi di perairan sekitar reklamasi.
Area reklamasi Blue Steel sebelumnya telah dua kali disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri. Meski begitu, aktivitas penimbunan kembali terlihat di lapangan.
Sementara itu, pihak manajemen Blue Steel belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali kepada manajer perusahaan, Ferri, sejak 30 Agustus hingga 15 September, tidak mendapat respons. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG