Buka konten ini

BATAM (BP) – Safaringga kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Lingga, kini giliran Subdit II Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perasuransian.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari BNI Life Insurance atas nama korban Azis. Menurut Kasubdit II Eksus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Mistiawan, perkara yang ditangani berbeda dengan kasus yang diusut Polres Lingga.
“Perkaranya ada tiga. Dua ditangani Polda, satu di Polres Lingga. Salah satunya sudah kami limpahkan ke Polres terkait penipuan. Sementara di Polda Kepri fokus pada tindak pidana perasuransian,” ujar Indar, Senin (15/9) di Mapolda Kepri.
Laporan polisi di Polda Kepri tercatat dengan nomor LP 23 dan LP 24 sejak Maret 2025. Modus yang digunakan Safaringga adalah membujuk korban menjadi nasabah asuransi dengan iming-iming keuntungan. Namun, polis yang ditawarkan ternyata fiktif.
“Dokumennya tampak asli. Tapi setelah dicek ke pihak asuransi, nomor registrasinya tidak pernah ada. Jadi ini surat palsu yang dipakai untuk menipu,” tegas Indar.
Dari hasil penyidikan, korban Azis mengalami kerugian hingga Rp700 juta. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain.
“Untuk penahanan dilakukan di Lingga, jadi tersangka tidak kami bawa ke sini,” jelasnya.
Sementara itu, di Polres Lingga, Safaringga juga berstatus tersangka dalam dua laporan penipuan berbeda. Total ada 34 korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kedua perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk yang di Lingga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” tambah Indar.
Ia menegaskan, meski korban yang dilaporkan sama, objek perkara di Polda Kepri dan Polres Lingga berbeda.
“Di Lingga fokus pada penipuan, di Polda fokus pada tindak pidana perasuransian sesuai Pasal 78 jo Pasal 33 UU Nomor 40/2014,” jelasnya.
Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diduga, uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tracing aset masih berjalan,” ujarnya.
Indar mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran agen asuransi. Ia mengingatkan agar selalu mengecek legalitas agen serta keabsahan nomor polis.
“Semua harus dikonfirmasi langsung ke kantor resmi agar terhindar dari penipuan,” pungkasnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : Jamil Qasim