Buka konten ini

LINGGA (BP) – Harapan 25 guru di Kabupaten Lingga yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun anggaran 2024 belum juga berbuah manis. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian terkait status dan gaji.
Padahal, rekan-rekan mereka yang lolos pada seleksi CPNS maupun PPPK di tahap yang sama sudah lebih dulu menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan gaji sebagai hak mereka.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Said Ibrahim, mengakui kondisi ini. Ia menjelaskan, pengajuan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK untuk 25 guru tersebut sudah dilakukan. Namun, prosesnya masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Untuk kepastian status 25 guru ini masih menunggu bersama dengan PPPK paruh waktu. Kita sudah mengajukan penerbitan NIP dan SK, tapi hingga kini belum ada jawaban dari Kemenpan RB,” kata Said saat dikonfirmasi, Senin (15/9).
Menurut Said, formasi guru PPPK seharusnya di luar kewenangan BKPSDM daerah.
Namun, entah mengapa, justru masuk ke dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kemenpan RB.
“Karena itu, untuk 25 guru ini kita belum tahu akan ditempatkan ke mana. Kami sudah mengusulkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), tapi belum ada kepastian dari pusat,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, peserta seleksi PPPK Tahap 2 sudah mendapatkan kejelasan jadwal penerimaan SK, sementara para guru yang lulus lebih dulu justru masih terkatung-katung.
Kondisi ini kian berat di tengah lesunya perekonomian daerah. Lapangan kerja makin terbatas, banyak tenaga honorer daerah (THL) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang dirumahkan. Di sisi lain, 25 guru yang sudah berjuang hingga lulus seleksi PPPK Tahap 1 malah belum bisa menikmati hasil jerih payah mereka. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO