Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Kebijakan ini sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri, Yeyen Heryawan, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sangat membantu para pekerja horeka, khususnya yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Kami sangat mengapresiasi dan bersyukur, paling tidak ada pengaruh langsung kepada karyawan kami karena pajaknya ditanggung pemerintah,” ujarnya, Senin (15/9).
Meski demikian, Yeyen menilai insentif pajak saja belum cukup. Pemerintah juga perlu memikirkan langkah lain, khususnya terkait efisiensi kegiatan pemerintah yang selama ini banyak digelar di hotel.
Menurutnya, penurunan aktivitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) cukup terasa dampaknya terhadap pendapatan hotel. Secara nasional, PHRI mencatat penurunan pendapatan MICE mencapai 20 persen.
“Dari sisi pasar, agak sulit untuk langsung mengubah strategi. Misalnya, mengalihkan kegiatan pemerintah ke event sosial seperti pernikahan atau acara keluarga. Itu butuh waktu. Sementara segmen pemerintah di hotel berkurang produksinya sekitar 15 persen dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Kondisi itu juga berdampak pada tingkat hunian hotel serta keberlangsungan tenaga kerja. Beberapa hotel, kata Yeyen, sudah mulai mengurangi hari kerja karyawan, terutama pekerja harian lepas yang biasanya direkrut saat ada kegiatan MICE.
“Kalau ada meeting, biasanya kami menambah tenaga kerja harian dari sekolah atau lulusan baru. Tapi karena pendapatan menurun, otomatis kami juga mengurangi kebutuhan tenaga kerja tambahan itu,” ucapnya.
PHRI berharap insentif yang diberikan pemerintah bisa berkelanjutan. Selain itu, PHRI juga meminta solusi konkret untuk menjaga perputaran ekonomi di sektor perhotelan.
Sementara itu, Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai insentif pajak dari pemerintah belum cukup. Menurutnya, yang lebih mendesak adalah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“PTKP sekarang ini hanya Rp4,5 juta per bulan atau sekitar Rp55 juta per tahun. Padahal UMK Batam Rp4,9 juta, artinya buruh dengan gaji UMK langsung kena PPh 21 sebesar 5 persen. Bayangkan, buruh dengan gaji hanya sebatas UMK sudah harus membayar pajak. Ini yang dirasakan teman-teman selama ini,” ungkapnya.
Suprapto menilai kebijakan insentif seharusnya tidak hanya menyasar sektor tertentu. Pemerintah, kata dia, perlu memperluas ke seluruh sektor agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan pekerja.
“Kasihan teman-teman yang gajinya sekitar Rp5 juta tetap kena pajak. Kalau pemerintah mau kasih insentif, sebaiknya berlaku untuk semua sektor. Jangan hanya horeka saja. Pekerja di industri elektronik, galangan kapal, dan sektor lain juga banyak yang hanya bergaji UMK, tapi mereka tidak mendapat insentif,” tegasnya.
Lebih jauh, Suprapto meminta pemerintah pusat untuk segera menaikkan batas PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan demikian, pekerja dengan gaji setara UMK tidak lagi terbebani pajak penghasilan.
“Minimal, yang bergaji setara UMK jangan sampai kena pajak. Selama ini, dengan PTKP Rp4,5 juta, hampir semua pekerja langsung dipotong pajak 5 persen. Kalau dinaikkan menjadi Rp7,5 juta, itu akan lebih adil dan membantu daya beli buruh,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi peran pemerintah yang dinilai kurang hadir ketika buruh menghadapi persoalan di tempat kerja.
“Selama ini kalau ada masalah, pekerja sering disuruh menyelesaikan sendiri dengan pengusaha. Pemerintah seakan lepas tangan. Padahal, kalau bicara pajak, negara cepat sekali menagih. Maka dari itu, selain memberikan insentif, pemerintah juga harus memperhatikan sektor lain dan segera menaikkan PTKP,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG