Buka konten ini
BATAM (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 itu menjadi langkah strategis memperkuat daya saing UMKM sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional.
POJK UMKM ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yakni menciptakan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta menekan angka kemiskinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan regulasi tersebut mewajibkan perbankan maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan secara inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro yang memerlukan akses cepat dan sederhana, hingga usaha menengah yang membutuhkan layanan kompleks dan beragam,” ujar Dian, Senin (15/9).
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2025 kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen, di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit pascapandemi.
Kondisi tersebut membuat POJK UMKM diharapkan menjadi pendorong percepatan akses pembiayaan bagi sektor riil.
Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sejumlah kebijakan baru yang diatur dalam POJK antara lain Penyederhanaan syarat pembiayaan. Penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual. Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
“Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat. Dengan begitu, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutur Dian.
Selain memberikan kemudahan, aturan tersebut juga mewajibkan bank serta LKNB menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan melaporkannya kepada OJK.
“Aturan ini juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi lembaga yang aktif menyalurkan pembiayaan ke UMKM,” ujarnya
POJK berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah.
Lembaga yang termasuk di antaranya perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GUSTIA BENNY