Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menindaklanjuti permohonan fatwa terkait penghasilan Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Dalam waktu dekat, MUI akan memanggil Center of Economic and Law Studies (Celios) sebagai pihak pemohon fatwa.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan, pemanggilan ini diperlukan agar MUI dapat mendengar langsung penjelasan dari pemohon. “Kami sedang mempersiapkan undangan bagi pemohon,” kata Niam saat dihubungi, Senin (15/9).
Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mendalami isu yang diajukan dan menentukan langkah yang tepat, apakah melalui fatwa atau sekadar rekomendasi.
Polemik muncul terkait gaji Wamen yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Dalam surat permohonannya, Celios mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris.
“Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, pada 14 September. Permintaan fatwa ini dianggap perlu karena pemerintah belum menanggapi putusan MK, yang bersifat final dan mengikat. Celios juga berharap MUI dapat memberi panduan bagi umat Islam, khususnya pejabat negara, agar tetap menjalankan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
MUI menegaskan akan menindaklanjuti permintaan fatwa tersebut. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyambut baik inisiatif Celios. “Proses pengkajian akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI,” ujarnya, 14 September. Cholil menegaskan, setiap permintaan fatwa dari mustafti akan dibahas melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.
Menurut Cholil, permintaan fatwa Celios penting untuk memastikan kehalalan penghasilan yang diterima pejabat. Surat permohonan tersebut akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI, yang memiliki kewenangan mengkaji persoalan hukum Islam, termasuk praktik rangkap jabatan dan honorarium dari jabatan ganda.
“Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi pedoman bagi pejabat terkait, tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan negara,” jelasnya.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO