Buka konten ini

SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam berinisial AL (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan mobil milik ASN lain, NN. Perbuatannya dinilai membahayakan nyawa karena diduga sengaja melonggarkan baut roda kendaraan.
Kuasa hukum NN, Hasanuddin Muda, mengungkapkan kasus ini bermula pada Maret lalu. Saat itu, kliennya merasa janggal saat mengemudi karena mobil berbunyi aneh. “Mobil sempat dicek sampai dua kali di jalan, kemudian dibawa ke bengkel. Dari penjelasan mekanik, seluruh baut roda dalam kondisi longgar,” ujarnya, Senin (15/9).
Merasa terancam, NN melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya di area parkir sekitar Kantor Bapenda Batam Centre. Rekaman CCTV memperlihatkan AL menghampiri mobil korban lalu melonggarkan baut roda menggunakan kunci.
“Klien saya dan pelaku tidak saling kenal. Hanya sebatas tahu, karena pelaku pernah bertugas di bagian SDM sehingga cukup dikenal ASN lain,” jelas Hasanuddin.
Dari pemeriksaan, AL mengaku tindakannya dilatarbelakangi sakit hati terkait persoalan dengan ASN lain. “Ada kaitannya dengan sesama ASN lain, tapi detailnya masih menjadi ranah penyidik,” katanya.
Hasanuddin menilai perbuatan tersebut tidak bisa dianggap remeh. “Sepele kelihatannya, tapi fatal karena bisa mengancam nyawa. Kami berharap dalam persidangan nanti, pelaku dihukum setimpal dan klien saya mendapat keadilan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan status tersangka terhadap AL.
“Sudah kita tetapkan tersangka,” ujarnya singkat.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menggelar perkara. AL dijerat Pasal 406 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : JAMIL QASIM