Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap I pada pekan ini.
“Pekan ini Tahap I. Berkas akan kita kirimkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Minggu (12/9).
Debby menambahkan, setelah berkas diterima, pihaknya menunggu pemeriksaan dari jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas. Jika sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.
“Kalau ada perkembangan nanti akan kita sampaikan,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni A dan F, yang menjabat sebagai penanggung jawab Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan sejumlah pekerja di dalam kapal.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil uji ilmiah (scientific investigation) dari Tim Puslabfor Mabes Polri, ditambah keterangan puluhan saksi.
Para saksi terdiri atas karyawan PT ASL Shipyard, subkontraktor PT Manchar Marine Batam (MMB), PT Ocean Pulse Solution (OPS), serta para korban.
“Kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan dua orang tersangka,” tutup Zaenal. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : JAMIL QASIM