Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan honorer Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) berinisial KP terhadap temannya, FB, masih bergulir di Polsek Batam Kota. FB diketahui berstatus ibu Bhayangkari atau istri polisi.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengatakan penyidik saat ini tengah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Masih berproses. Laporannya ada di kita (Polsek Batam Kota),” ujar Agung, Jumat (12/9).
Ia menjelaskan, alat bukti akan dilengkapi dengan hasil visum korban. Dari laporan, KP mengalami luka akibat diseret dan dijambak.
“Korban sudah diantar visum, berobat, dan pemeriksaan awal,” katanya.
Disinggung soal motif, Agung mengaku belum bisa menyimpulkan karena keterangan korban belum lengkap. “Korban tidak bisa lama diperiksa, minta izin pulang karena pusing. Semuanya masih berproses,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan kasus ini tengah ditangani Polsek Batam Kota.
“Sedang ditangani Polsek Batam Kota. Laporannya memang ibu Bhayangkari,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, KP, 24 tahun, dianiaya oleh FB di depan Alun-Alun Engku Putri, Rabu (10/9). Akibat kejadian itu, KP mengalami luka dan trauma, lalu melaporkan temannya tersebut ke Mapolsek Batam Kota.
Propam Polda Kepri: Murni Persoalan Pribadi
Polda Kepri akhirnya buka suara soal insiden adu fisik antara seorang perempuan dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam yang viral di media sosial. Belakangan diketahui, salah satu perempuan dalam video itu merupakan istri anggota Polda Kepri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan persoalan itu murni urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi Bhayangkari.
“Memang kebetulan yang bersangkutan istri anggota dan juga Bhayangkari. Tapi perlu ditegaskan, tindakan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bhayangkari,” ujar Eddwi, kemarin.
Menurut Eddwi, suami dari perempuan tersebut memang bertugas di Mapolda Kepri. Namun, ia memastikan kejadian itu tidak berkaitan dengan kedinasan.
“Iya bertugas di Polda, namun tak ada hubungannya dengan insiden itu,” katanya.
Eddwi juga menegaskan, hingga kini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Propam terkait peristiwa tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada laporan seperti itu yang masuk ke Propam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas Propam adalah menindak pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, bukan mengurusi persoalan pribadi istri anggota. Meski begitu, jika nantinya ditemukan indikasi keterlibatan anggota dalam kasus tersebut, Propam akan turun tangan.
“Kalau istri anggota itu bukan ranah Propam. Tapi kalau anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran, itu jelas tugas Propam untuk menindak,” tegasnya.
Eddwi menambahkan, institusi Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya.
“Segala bentuk pelanggaran anggota Polda Kepri akan diproses oleh Propam. I
nstitusi tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun kode etik,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri – Yashinta
Editor : JAMIL QASIM