Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah akhirnya tidak memperpanjang insentif untuk mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun depan.
“Tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta kemarin (12/9).
Pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025. Bentunyak bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.
Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV. Yaitu, PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air dengan nilai total sebesar Rp15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini. Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun depan.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi itu harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO