Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan pelelangan sebagian kecil kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Menurut Ansar, tidak ada alasan untuk melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam proses tersebut. Apalagi, lahan seluas 14 hektare itu memang tercatat sebagai aset milik Pemprov Kepri.
“Sesuai aturan, pelelangan ini menjadi kewenangan Provinsi Kepri. Lebih baik kita sama-sama bekerja membangun Kepri,” kata Ansar, Jumat (12/9).
Ia menjelaskan, lelang hanya dilakukan pada lahan seluas 7.540 meter persegi. Kawasan itu tidak akan diserahkan sepenuhnya ke swasta, melainkan tetap diperuntukkan bagi masyarakat.
Pemerintah, lanjut Ansar, berencana membangun pusat kuliner agar kawasan Gurindam 12 semakin rapi, nyaman, sekaligus menjadi magnet wisata. Selain menata kawasan Gurindam 12, Pemprov Kepri juga akan memperoleh pemasukan tahunan apabila ada pihak swasta, BUMD, atau BUMN yang ikut mengelola. “Tujuan kita jelas, sejak awal Gurindam 12 diproyeksikan sebagai ruang publik,” jelas Ansar.
Namun, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam wacana maupun proses pelelangan tersebut. Pemko, kata dia, bahkan sempat menyurati Pemprov Kepri untuk meminta izin mengelola kawasan Gurindam 12.
“Gurindam 12 berada di wilayah administratif Tanjungpinang. Kawasan ini bisa dikembangkan menjadi ikon kuliner Kota Tanjungpinang,” ungkap Lis. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO