Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Sritex memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua petinggi perusahaan tekstil yang baru dinyatakan pailit itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka tersebut adalah kakak beradik, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Penetapan status hukum mereka dilakukan sejak Senin (1/9) lalu sebagai kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kredit bank milik negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang, menjelaskan peran keduanya berbeda. Iwan Setiawan menggunakan dana kredit untuk melunasi utang dan membeli berbagai aset, sementara Iwan Kurniawan menandatangani sejumlah dokumen pengajuan kredit modal kerja dan investasi.
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik turut menyita aset atas nama keduanya. Antara lain 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di Sukoharjo, mencakup wilayah Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, hingga Tanjung. Selain itu, 94 bidang tanah atas nama istrinya, serta satu bidang tanah hak guna bangunan milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Nilai seluruh aset yang disita diperkirakan mencapai Rp510 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang melebihi Rp1 triliun akibat kasus ini.
“Kerugian berasal dari tiga bank BUMN,” ungkap Anang, Jumat (12/9).
Sebelumnya, Kejagung telah mencegah Iwan Kurniawan bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 untuk enam bulan ke depan. Kasus kredit bermasalah PT Sritex ini sendiri berawal dari pinjaman ke beberapa bank pemerintah untuk modal kerja, namun kemudian dana justru dialihkan untuk membeli aset pribadi dan membayar utang perusahaan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO