Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Sodetan Air di Anambas senilai Rp10 miliar masih jalan di tempat. Proyek yang dikerjakan CV Tapak Anak Bintan (TAB) itu mangkrak dan tak pernah rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, menyebut pihaknya sudah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Anambas sejak April lalu. Menariknya, setiap SPDP memuat nama calon tersangka berbeda.
“SPDP yang masuk ke kami belum ada penetapan tersangka dan belum ada tindak lanjut. Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan meminta hasil penyelidikan itu,” kata Budhi, Jumat (12/9).
Proyek sodetan tersebut dirancang untuk mengalirkan air dari Sungai Sugi ke kawasan Tarempa Beach. Tujuannya, mengurangi banjir yang saban musim hujan merendam kawasan itu. Namun, pelaksanaan proyek berhenti di tengah jalan.
Menurut aturan, jaksa berhak mengetahui perkembangan setiap kasus yang sedang ditangani penyidik. Dalam kurun 90 hari sejak SPDP diterima, penyidik seharusnya melaporkan progres. Namun hingga kini, Polres Anambas belum juga memberikan laporan lanjutan.
“Kalau sampai 150 hari tidak ada perkembangan, SPDP akan kami kembalikan. Itu bukan berarti perkara gugur. Penyidik masih bisa mengajukan kembali SPDP baru dengan surat pengantar baru,” jelas Budhi.
Batas waktu 150 hari itu akan jatuh tempo pada akhir September ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, belum banyak bicara. “Tunggu saja ya, kita sedang tangani,” ujarnya singkat.
Meski begitu, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik kontraktor yang berada di kawasan Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur.
Sebagai catatan, proyek Sodetan Air seharusnya dikerjakan tahun 2024. CV Tapak Anak Bintan mendapat kontrak dengan nilai Rp10 miliar. Perusahaan itu bahkan sudah menerima uang muka 30 persen atau sekitar Rp3 miliar.
Namun, pekerjaan terhenti dengan alasan klasik: cuaca buruk yang menghambat pengiriman material, sulitnya kapal pengangkut, hingga kendala kendaraan operasional di lapangan. Akhirnya, Dinas PUPR Anambas memutus kontrak dengan kontraktor tersebut. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO