Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Wisnu Satria alias Nadia bin Rusmadi, Kamis (11/9). Sidang yang dipimpin majelis hakim Rinaldi, Wattimena, dan Yuanne itu menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dalam kesaksiannya, saksi menyebut penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 87 gram yang disimpan dalam tas terdakwa. Dari kamar kos Wisnu di Bengkong, petugas juga menyita sebuah telepon genggam.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas terdakwa. Dari pengakuannya, sabu itu akan dibawa ke Lombok atas perintah seorang DPO dengan upah Rp10 juta. Terdakwa juga mengaku baru pertama kali terlibat, namun sudah menjadi target operasi kami karena kasus serupa,” ungkap saksi di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi perjalanan sabu itu. Awalnya, terdakwa dihubungi seorang DPO bernama Tek melalui video call. Wisnu diminta membawa sabu seberat satu ons dari Tanjung Batu ke Lombok dengan bayaran Rp10 juta.
Terdakwa kemudian berangkat ke Tanjung Batu dan mengambil paket sabu yang disembunyikan dekat tong sampah di sebuah penginapan. Barang haram itu ia simpan dalam tas lalu dibawa ke Batam. Untuk menghindari pemeriksaan di bandara, sabu dilapisi kondom lalu dimasukkan ke dalam dubur.
Setibanya di Lombok, paket tersebut diserahkan kepada DPO lain bernama Adek. Namun, sabu itu dikembalikan karena dianggap berkualitas buruk. Dengan modus yang sama, Wisnu kembali menyelundupkan sabu ke Batam. Ia akhirnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di kosnya pada 28 April 2025.
Berdasarkan hasil uji Balai POM Batam, kristal bening yang disita positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Berat bersih barang bukti setelah ditimbang mencapai 87,2 gram.
Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang untuk mengedarkan narkotika. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim