Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Dedi Syahputra alias Dedi dalam perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (11/9), dengan majelis hakim dipimpin Yuanne, didampingi Wattimena dan Rinaldi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Hakim Yuanne.
Usai mendengar vonis, Dedi menerima dengan lapang dada. Sambil menundukkan kepala, ia bahkan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan bersujud di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana satu tahun penjara serta denda Rp30 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Dedi bersalah melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.294.716, Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil Raya, Kecamatan Nongsa, Batam.
Barang bukti yang dihadirkan antara lain dua unit mesin EDC, empat jerigen, uang tunai Rp100 ribu, satu unit becak motor Yamaha Vega biru, serta seragam kerja operator SPBU.
Majelis hakim memutuskan sebagian barang bukti dirampas untuk negara, sementara lainnya dikembalikan kepada pemilik sah.
Berdasarkan dakwaan JPU, Dedi mengisi Pertalite ke empat jerigen milik seorang konsumen menggunakan barcode milik orang lain. Total BBM subsidi yang dijual saat itu mencapai 151,42 liter dengan nilai transaksi Rp1,51 juta, dan terdakwa memperoleh keuntungan Rp40 ribu.
Modus serupa sudah dilakukan Dedi sejak Desember 2024 hingga April 2025. Dalam lima bulan, ia diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp7 juta.
“Tujuan terdakwa melakukan penyalahgunaan penjualan BBM jenis Pertalite adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Putusan ini kembali menyoroti praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Batam. Pemerintah menegaskan pelanggaran serupa akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat kecil. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim