Buka konten ini
BATAM (BP) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyoroti tiga kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka maupun menahan sopirnya.
Tiga kecelakaan itu antara lain dua kecelakaan truk di Simpang Tiban Centre, Sekupang, yang menewaskan pengendara motor dan mobil, serta kecelakaan di dekat Ruko Anggrek Sari, Batam Kota, yang melibatkan mobil mewah Nissan GT-R BP 77 KV dan menewaskan pengendara motor.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, meminta penyidik Polresta Barelang segera merampungkan kasus ini dengan menetapkan tersangka. “Meskipun sudah naik ke penyidikan dan SPDP ke kejaksaan, publik tetap perlu tahu bagaimana kelanjutan kasus ini,” ujarnya.
Menurut Lagat, tiga kasus ini tidak rumit diungkap. Sebab, kecelakaan terjadi pada siang hari, ada saksi, dan terdapat CCTv di lokasi kejadian.
“Kalau soal rem blong, jelas siapa yang bisa disangkakan. Kalau soal KIR dan izin, jelas siapa yang dapat disangkakan. Itu bisa ditelusuri ke perusahaan atau koperasi pemilik kendaraan,” katanya.
Lagat menilai kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan kredibilitas Polri dipertaruhkan. Ia meminta penyidik bertindak profesional dan tegas.
“Siapa pun yang dipersangkakan harus segera ditetapkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa ini. Situasi sekarang tidak baik-baik saja, kepercayaan publik terhadap kepolisian harus dibangun kembali,” ungkapnya.
Ia berharap Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatensikan dan mengungkap tiga kecelakaan tersebut. Ia juga meminta Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, terus mengawasi penyelidikan kasus ini.
“Kami berharap kasus ini benar-benar ada kelanjutan, bukan hanya berkembang, tetapi jelas siapa yang dipersangkakan,” tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di persimpangan lampu merah Vitka, Tiban, Sekupang, Jumat (2/5) sekitar pukul 16.50 WIB. Sebuah truk lori bernomor polisi BP 8094 ZH menabrak tiga sepeda motor, menyebabkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka berat.
Peristiwa bermula saat lori putih itu melaju dari arah Sekupang menuju Batam Center. Saat menuruni jalan sebelum lampu merah Vitka, kendaraan tiba-tiba meluncur kencang.
Diduga akibat rem blong, sopir tidak dapat mengendalikan laju kendaraan lalu membanting setir ke arah simpang BNI Tiban Centre. Tiga sepeda motor yang berada di jalur tersebut ikut dihantam dan diseret beberapa meter.
“Saya lihat sekitar jam lima sore. Mobil itu menabrak trotoar dulu, lalu menghantam tiga motor dan menyeretnya,” ujar Yanto, warga sekitar.
Beberapa bulan setelah kecelakaan di Tiban belum menemukan titik terang, peristiwa serupa terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya dekat Ruko Anggrek Sari, Batam Kota, Selasa (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Seorang pengendara motor tewas usai ditabrak mobil sport Nissan GT-R 3.800 cc. Tragisnya, pengemudi mobil melarikan diri setelah kejadian.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport mewah bernomor polisi BP 77 KV itu resmi naik ke tahap penyidikan. Polresta Barelang mene-gaskan insiden yang menewaskan pengendara motor tersebut merupakan tabrak lari, meski pengemudi mobil berinisial BY masih berstatus saksi.
“Kasus yang sempat viral, yaitu Nissan GT-R, sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, Rabu (3/9).
Menurut Afiditya, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menerima hasil analisis rekaman CCTv dari Laboratorium Forensik Pekanbaru, Riau. Sedikitnya lima rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian diamankan untuk pembuktian.
“Dari hasil analisis, terlihat Nissan GT-R yang dikemudikan BY melaju dengan kecepatan tinggi. Efek tabrakan membuat kendaraan korban, SBH, terlempar sejauh kurang lebih 150 meter. Setelah itu, mobil tetap melaju tanpa berhenti dan tidak memberikan pertolongan,” jelasnya.
Korban yang berada di lajur empat terpental akibat benturan keras dan meninggal di lokasi kejadian. Afiditya menambahkan, BY sudah me-ngakui dirinya sebagai pengemudi Nissan GT-R tersebut. Namun status hukumnya belum tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus kecelakaan lainnya terjadi di pertigaan Tiban Centre, Sabtu (30/8). Insiden ini kembali memantik perhatian terkait keselamatan lalu lintas di Batam. Peristiwa itu bukan kali pertama, sebab beberapa bulan lalu kecelakaan serupa juga menelan korban jiwa di titik yang sama.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, langsung mengambil langkah cepat setelah menerima laporan. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Batam menelusuri perusahaan pemilik kendaraan berat yang terlibat dalam kecelakaan.
“Pak Leo (Kadishub) saya minta melacak perusahaannya agar diberikan surat peringatan. Kalau KIR dan segala macam tidak memenuhi syarat, kenapa masih boleh bero-perasi?” ujarnya.
Hingga kini, tiga kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum juga menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. Jika dibiarkan, kondisi ini akan memicu kekhawatiran pengguna jalan lainnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri
Editor: RYAN AGUNG