Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penempatan pekerja migran ilegal dengan terdakwa Agnesia Dwirifa, Rabu (10/9). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.
Dalam keterangannya, anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Deri, menguraikan kronologi penangkapan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) pada 21 Februari 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ketiga CPMI tersebut hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai welder melalui sebuah perusahaan yang berkantor di Ruko Anggrek Mas.
“Ketika diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan izin dari BP3MI. Selanjutnya, kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, perusahaan tempat mereka direkrut juga diperiksa. Sehari kemudian, terdakwa Agnesia menyerahkan diri ke Polda Kepri,” ungkap Deri di hadapan majelis hakim.
Namun, Deri mengaku tidak mengetahui secara rinci peran Agnesia dalam operasional perusahaan tersebut.
“Terkait peran terdakwa, itu lebih jelas di penyidik. Kami hanya memastikan legalitas dokumen perusahaan,” tambahnya.
Menanggapi kesaksian itu, Agnesia sempat menyampaikan bantahan. “Yang berbeda dari keterangan saksi, saya datang bersama suami dan notaris ke polda,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, Agnesia bersama Tan Pek Hee alias Steven Tan (berkas terpisah) diduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Agnesia, seorang ibu rumah tangga, diketahui menikah dengan Steven Tan pada 2020. Pada 2024, ia didaftarkan sebagai Direktur PT Celer Marine and Offshore Indonesia, cabang perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja, termasuk penempatan pekerja ke luar negeri.
Meski secara formal tercatat sebagai direktur, operasional perusahaan disebut lebih banyak dijalankan oleh Steven Tan yang berperan sebagai general manager. Perusahaan ini memiliki sejumlah dokumen legalitas, mulai dari akta pendirian hingga izin berusaha berbasis risiko.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, perekrutan CPMI dan rencana penempatan ke luar negeri dilakukan tanpa prosedur resmi serta tanpa izin BP3MI. Sejumlah calon pekerja yang sempat diamankan polisi mengaku mendapatkan tawaran berangkat ke Singapura melalui perusahaan itu dan telah menerima tiket perjalanan sebelum akhirnya digagalkan aparat.
Atas perbuatannya, Agnesia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan penempatan PMI oleh perorangan tanpa izin resmi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain sebelum masuk ke pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim