Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Selama ini pengelolaan hutan kerap diasosiasikan dengan perusahaan besar. Namun, lewat program perhutanan sosial, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung. Hingga kini, sedikitnya 8,4 juta hektar kawasan hutan sudah diberikan hak kelola kepada warga melalui skema tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan capaian itu saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Rabu (11/9). Ia meninjau Kelompok Tani Cinta Mangrove di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, yang memanfaatkan kawasan perhutanan sosial sebagai destinasi ekowisata.
Menurut Raja, program ini tidak hanya membuka peluang ekonomi baru, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekitar hutan. “Dengan 11.065 surat keputusan perhutanan sosial seluas 8,4 juta hektar, masyarakat kini memiliki hak kelola secara legal. Tidak perlu lagi khawatir terhadap penindakan aparat,” ujarnya.
Hingga saat ini tercatat 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 120 masuk kategori platinum, 1.350 gold, 5.749 silver, dan 8.550 blue. Totalnya mencakup 1,4 juta kepala keluarga penerima manfaat.
Raja menekankan, perhutanan sosial menjadi bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mewujudkan kemandirian pangan dan pengembangan energi baru terbarukan. “Perhutanan sosial harus dikelola berkelanjutan agar manfaatnya bisa langgeng, sekaligus menekan laju deforestasi,” katanya.
Ia menambahkan, ke depan kelompok tani hutan diharapkan lebih mudah mendapat akses modal dari perbankan. Dukungan finansial ini akan membantu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan menguatkan kontribusi perhutanan sosial terhadap pengentasan kemiskinan ekstrem.
Contoh keberhasilan program terlihat di Batu Bara. Kelompok Tani Cinta Mangrove, yang sudah mengelola ekowisata mangrove selama empat tahun, kini berhasil naik kelas ke kategori platinum. Dengan beragam atraksi seperti jalur tracking, kuliner, arena panahan, budidaya kepiting bakau, hingga tempat pemancingan, kelompok ini mampu meraih omzet hingga Rp 2 miliar per tahun.
“Perhutanan sosial diharapkan tumbuh menopang ekonomi rakyat dan menciptakan lapangan kerja,” kata Raja.
Program serupa juga berkembang di daerah lain. Di Lembang, Bandung Barat, misalnya, lahan perhutanan sosial dimanfaatkan untuk perkebunan kopi. Beragam inisiatif ini menunjukkan bahwa hutan tidak hanya menjadi benteng ekologis, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan masyarakat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO