Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas setiap bulan harus menyiapkan anggaran sekitar Rp250 juta untuk membayar tunjangan perumahan bagi 20 anggota dewan.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, menjelaskan, besaran tunjangan berbeda sesuai kedudukan dan jabatan. Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp16,7 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua I dan II masing-masing memperoleh Rp14,7 juta. Anggota lainnya mendapatkan Rp12 juta.
“Perhitungannya tidak asal. Semua sudah dihitung secara resmi oleh Afresal, lembaga yang ditunjuk untuk menetapkan standar besaran tunjangan perumahan,” kata Jhon, Rabu (10/9).
Menurut Jhon, pemberian tunjangan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Anambas Nomor 5 Tahun 2017.
Alasan utama tunjangan diberikan adalah karena DPRD Anambas tidak memiliki rumah dinas, baik untuk pimpinan maupun anggota. Kondisi itu membuat para legislator terpaksa menyewa rumah, terutama mereka yang tinggal di luar Pulau Siantan.
“Tidak ada rumah dinas sama sekali. Jadi sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan. Ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Jhon menyebut tunjangan ini bukan hanya soal fasilitas tempat tinggal, tapi juga bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab anggota dewan yang harus siap melayani masyarakat.
Meski begitu, rencana pembangunan rumah dinas hingga kini belum ada kepastian. Wacana sempat dibahas, namun terbentur keterbatasan fiskal daerah. Pemanfaatan aset Pemkab pun tidak memungkinkan karena syaratnya harus berupa aset milik Sekretariat DPRD.
“Pembangunan rumah dinas masih sebatas rencana. Pemerintah daerah tentu perlu menimbang kemampuan anggaran sebelum memutuskan,” jelas Jhon.
Di sisi lain, tunjangan perumahan yang mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan ini kerap menjadi sorotan publik. Angka tersebut dinilai besar jika dibandingkan dengan kebutuhan lain daerah yang tak kalah mendesak.
Namun, Jhon memastikan, pemberian tunjangan perumahan itu legal dan sesuai mekanisme.
“Semua ada kajiannya. Lembaga independen sudah menghitung standar harga sewa, lalu disahkan dalam aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO