Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pasien rujukan medis ke luar negeri kini tidak lagi dipusingkan urusan administrasi paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menghadirkan layanan jemput bola, IMMICare,
yang memungkinkan pengurusan paspor dilakukan langsung di rumah sakit tanpa harus antre di kantor imigrasi.
Program ini resmi diluncurkan melalui kerja sama dengan empat rumah sakit di Batam, yakni Rumah Sakit Awal Bros, Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP), Rumah
Sakit Santa Elisabeth, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan IMMICare hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan mendesak pasien dan keluarganya.
“Petugas imigrasi kini siap melayani 24 jam di rumah sakit. Pasien atau keluarga tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor,” ujar Hajar saat penandatanganan kerja sama, Rabu (10/9).
Menurut Hajar, gagasan IMMICare lahir dari pengalaman seorang warga yang kesulitan
memperoleh paspor ketika anaknya harus segera dirujuk ke luar negeri untuk tindakan
medis darurat. Dari peristiwa itu, pihaknya menilai negara harus hadir dengan pelayanan
cepat, humanis, dan berpihak kepada masyarakat.
“Tidak semua orang mengenal pejabat imigrasi, maka negara harus hadir mempermudah
akses layanan, terutama dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Sebelum layanan ini ada, pasien yang hendak dirujuk ke luar negeri diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi. Proses ini kerap menyulitkan karena kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berpindah tempat.
Kini, dengan IMMICare, pengurusan paspor bisa dilakukan langsung di rumah sakit dengan dukungan Dinas Kesehatan dan otoritas karantina untuk melengkapi dokumen keberangkatan pasien.
“Jadi ini juga mempermudah karantina dalam menyiapkan dokumen pasien,” tambah Hajar.
Direktur RSBP Batam, Tanto Budiharto, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, layanan ini sangat membantu masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi. Ini layanan pertama di Batam yang benar-benar menyentuh kebutuhan pasien. Kami mendukung penuh agar pasien tetap mendapatkan penanganan terbaik, tanpa harus terbebani urusan administrasi,” katanya.
Kepala Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menilai program ini bentuk kehadiran negara dalam pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
“Pelayanan seperti ini adalah amanat konstitusi. Tidak hanya mudah, tapi juga cepat, terjangkau, dan terukur. Kami berharap inovasi serupa bisa diikuti instansi lain,” ujarnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK