Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa penggiat media sosial (medsos), Yusril Koto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena, Yuanne, dan Feri Irawan, JPU Muhammad Arfian menegaskan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun hal yang memberatkan, perbuatannya mencemarkan nama baik sesuai dakwaan. Oleh karena itu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Arfian.
Selain pidana pokok, JPU juga mengajukan penyitaan barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video untuk dimusnahkan. Dua unit ponsel dirampas untuk negara, sementara akun TikTok terdakwa, @yusril.koto2, dinonaktifkan permanen.
Dalam persidangan sebelumnya, Yusril mengaku mengunggah video di akun TikTok pribadinya dengan maksud mengkritisi kinerja oknum Satpol PP.
“Niat saya bukan menyerang pribadi, tapi menyoroti tupoksi Satpol PP dan kode etik ASN. Bahkan saya sudah meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, tapi tidak ditanggapi.
Saya juga melaporkan ke BKPSDM dan terbukti oknum itu mendapat sanksi,” kata Yusril.
Meski demikian, JPU menyebut video yang diunggah terdakwa telah diedit sedemikian rupa sehingga menampilkan sosok anggota Satpol PP bernama Budi Elvin seolah-olah terlibat praktik membekingi pedagang kaki lima (PKL) dan menerima setoran uang.
Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik yang berhasil mengekstrak bukti video dari ponsel milik Yusril.
Di hadapan majelis hakim, Yusril menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan. Ia menyebut laporan awal masuk pada September 2024, tetapi status tersangka baru ditetapkan pada April 2025.
“Saya merasa kasus ini ada pesanan, karena saya dikenal vokal dalam menyuarakan kritik,” ujarnya.
Majelis hakim menilai maksud kritik Yusril merupakan hal positif, namun cara yang ditempuh dianggap keliru. Yusril pun mengakui kesalahannya dan menyatakan akan menyampaikan pembelaan pribadi bersama penasihat hukumnya dalam sidang pekan depan.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK