Buka konten ini

BINTAN (BP) – Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental di Bintan. Tiga ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah CD, 32, NP, 37, dan AN, 36.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan rental mobil rental terjadi pada 21 Agustus lalu di Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Korban melapor ke kantor polisi setelah mobil yang direntalnya tidak dikembalikan.
”Beberapa orang telah mendatangi Polsek karena ada beberapa mobil yang dirental tidak dikembalikan,” kata Khapandi saat jumpa pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9).
Ia mengatakan, setelah menerima laporan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku CD di Tanjungpinang.
Setelah diintrogasi, pelaku CD mengungkap keterlibatan pelaku NP dan AN dalam penggelapan mobil tersebut.
”Setelah diamankan, ketiga tersangka dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapatkan informasi tentang keberadaan dua mobil yang digadaikan di Tanjungpinang dan Batam.
”Kita masih mengusut lebih lanjut kasus ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini melakukan aksinya dengan cara merental mobil. Mereka kemudian mengadaikan mobil tersebut dengan menggunakan identitas palsu, termasuk KTP dan kwitansi cash bertahap angsuran mobil.
Para tersangka mengadaikan mobil senilai Rp15 juta dengan tujuan mendapatkan uang untuk membayar utang dan membiayai kebutuhan sehari-hari. ”Uang Rp15 juta, mereka bagi bertiga sesuai perannya,” katanya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing seperti pelaku CD yang berperan sebagai orang yang memalsukan identitas, sedangkan pelaku lain berperan sebagai antar jemput mobil.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit mobil Toyota Calya BP 1202 BE dan satu unit mobil Toyota Agya warna BP 1589 FB.
Selain itu juga diamankan satu unit handphone, dua lembar fotokopi KTP palsu dan tiga lembar kwitansi cash bertahap mobil. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Bintan dan diancam hukuman penjara hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : Andriani Susilawati