Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambah periode kenaikan pangkat PNS. Semula, enam lali dalam setahun, menjadi 12 kali per tahun. Artinya, pegawai bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan bulan depan.
Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan BKN 4/2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum agar setiap PNS dapat mengajukan usul kenaikan pangkat setiap bulan, menyesuaikan dengan kelengkapan dan syarat yang berlaku.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kebijakan itu diambil untuk memastikan agar ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujarnya dalam forum BKN Menyapa yang diikuti seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Selasa (9/9).
Zudan menekankan, pengelola kepegawaian di instansi tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya. Di antaranya, dalam proses usulan kenaikan pangkat dan penerbitan SK pensiun. ”Para pengelola diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai,” ucapnya.
Pemetaaan Potensi dan Kompetensi
Selain membahas kenaikan pangkat, Zudan juga menyoroti pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Penempatan pegawai sesuai dengan keahlian penting karena berkaitan dengan optimalisasi kinerja. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik akan semakin baik.
Untuk mendukung itu, Kata Zudan, BKN akan bekerja sama dengan ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG). Kolaborasi tersebut difokuskan pada pemetaan potensi dan kompetensi ASN dengan pendekatan DNA talent. Sehingga, pengembangan karier pegawai bisa lebih terarah.
”Jika setiap ASN menempati posisi sesuai potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pela-yanan publik yang berkualitas,” terangnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG