Buka konten ini


BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Lingga. Sejumlah pejabat daerah hingga pihak swasta pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pada Kamis (4/9), Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, terlihat memenuhi panggilan penyidik bersama seorang pengusaha dari PT SSP. Kehadiran mereka di Mapolda Kepri menjadi sorotan, lantaran kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat kunci.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, membenarkan adanya kehadiran Sekda Lingga. “Benar, yang bersangkutan datang untuk klarifikasi,” kata Silvester.
Menurut dia, selain untuk klarifikasi, Sekda Lingga juga membawa serta dokumen yang diminta penyidik. “Untuk mengantar dokumen juga,” tegasnya.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini mencuat setelah terbitnya izin PKKPR untuk PT SSP. Perusahaan tersebut diketahui memiliki lahan ribuan hektare di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga. Penerbitan izin diduga berlandaskan rekomendasi Bupati Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggunakan dasar SK Bupati Lingga Nomor 486/KPTS/IX/2022 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Lingga Tahun 2022-2027.
Selain Sekda dan pengusaha, Direktur PT SSP berinisial NR juga telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri lebih jauh asal-usul kepemilikan lahan serta proses penerbitan izin yang kini dipertanyakan.
Polda Kepri masih mendalami dan akan terus mengumpulkan bukti serta dokumen terkait penerbitan PKKPR tersebut.
Ketua Forum Tata Ruang (FTR) sekaligus Sekda Lingga, Armia, dipanggil penyidik Polda Kepri pada Kamis, 4 September 2025 lalu. Pemeriksaan dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Lingga, Saroha Hutagalung, juga menjalani pemeriksaan pada 21 dan 22 Juli 2025. Keduanya diperiksa terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Surya Singkep Pratama (PT SSP).
Sekda Lingga, Armia, membenarkan dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia menyebut panggilan itu berkaitan dengan laporan dari PT KIS.
”Iya benar, panggilan tersebut untuk klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh pihak PT KIS. Mereka merasa dirugikan dengan keputusan rapat FTR Kabupaten Lingga,” kata Armia, Selasa (9/9).
Kepala DPM-PTSP Lingga, Saroha, menambahkan, pemeriksaan yang ia jalani juga terkait penerbitan PKKPR. Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi FTR Lingga.
”Iya bang, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penerbitan PKKPR sesuai dengan rekomendasi dari Forum Tata Ruang Kabupaten Lingga,” kata Saroha.
Meski begitu, konflik antara PT SSP dan PT KIS sudah difasilitasi Pemkab Lingga. Keduanya dipertemukan dengan Bupati Lingga bersama Ketua FTR.
”Sudah ada pertemuan antara pihak SSP, KIS dan pak Bupati bang. Kedepannya mereka akan bekerjasama,” ujarnya.
Namun, penerbitan izin untuk PT SSP menuai polemik di lapangan. Klaim kepemilikan lahan perusahaan itu di Desa Marok Tua, Singkep Barat, dipersoalkan.
Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, menegaskan tidak ada data kepemilikan PT SSP di wilayahnya. Ia menilai banyak perusahaan beroperasi tanpa melibatkan kecamatan.
”Tidak ada teregister di kantor atas nama PT SSP. Baik sejak saya menjabat 2022 hingga sekarang, maupun camat sebelumnya, tidak ada ditemukan data atas nama PT SSP,” tegas Febrizal. (***)
Reporter : Yashinta – VATAWARI
Editor : Andriani Susilawati