Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan memasang marka jalan khusus sepeda motor di ruas jalan 5 lajur. Pemasangan dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan Hang Tuah. Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Batam, Edward Purba, mengatakan marka tersebut berwarna putih dengan gambar sepeda motor. Marka akan ditempatkan di jalur kiri jalan sebagai panduan khusus bagi pengendara roda dua.
“Yang kita pasang hanya marka berwarna putih, tidak ada pembatas fisik antara lajur kiri dan kanan,” ujarnya, Selasa (9/9).
Edward menjelaskan, marka ini dipasang sebelum atau sesudah persimpangan. Mulai dari Simpang Fly Over Laluan Madani hingga Simpang PJR, Batu Besar, Nongsa.
“Jadi, pengendara yang masuk dari persimpangan akan langsung melihat marka ini di sisi kiri jalan,” katanya.
Ia menambahkan, proyek tersebut menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2025. Pengerjaan akan dimulai bulan depan atau Oktober mendatang. “Sekarang masih tahap perencanaan dan akan masuk proses lelang,” ungkapnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, menyambut baik pemasangan marka khusus tersebut. Ia menegaskan, kewajiban pengendara motor menggunakan lajur kiri sudah diatur dalam Pasal 108 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami sudah sering sosialisasikan aturan ini. Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Kami minta kesadaran itu lebih ditingkatkan,” ucapnya.
Menurut Yudi, aturan penggunaan lajur kiri sangat penting untuk keselamatan pengendara motor. Posisi itu membuat mereka terhindar dari kendaraan berkecepatan tinggi yang menggunakan jalur kanan.
“Ini demi keselamatan pengendara. Aturannya jelas, pengendara motor wajib menggunakan lajur kiri,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK