Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Riansyah alias Rian bin Herman dalam perkara peredaran narkotika. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Verdian Martin dalam sidang yang digelar, Selasa (9/9).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Riansyah juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar hakim Verdian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rano Sirait, menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dirampas untuk negara. Sedangkan uang tunai Rp30 juta dikembalikan kepada saksi Tufanny Zevania karena tidak terkait perkara.
Kasus ini bermula pada 27 Desember 2024, ketika Riansyah diminta Jeris (DPO) untuk mengambil sabu seberat 15 gram di jalan menuju Rumah Sakit Otorita Batam di Sekupang.
Barang haram itu kemudian dibawa ke sebuah hotel di Pelita, Lubukbaja, dan sebagian dijual kepada dua orang, Iwan dan Debong.
Ia ditangkap polisi pada 3 Januari 2025 di Hotel Ondos, Batam Kota. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK