Buka konten ini

HARAPAN puluhan warga memiliki tanah kaveling strategis di Sagulung kandas. Kaveling yang dijanjikan siap bangun justru berujung penipuan. Uang puluhan juta rupiah yang sudah mereka setorkan melayang, sementara penjual kini tak bisa lagi dihubungi.
Kasus ini terjadi di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung. Lahan tersebut dipasarkan dengan nama Kaveling Siap Bangun (KSB) Swadaya Sungai Cantik. Harga yang ditawarkan cukup menggiurkan, mulai dari Rp25 juta hingga Rp65 juta per unit, dengan ukuran rata-rata 6×12 meter.
Namun, pada awal 2025, sebuah perusahaan mengklaim lahan itu milik mereka. Bahkan perusahaan tersebut sudah melakukan pembangunan di atas kaveling yang dipasarkan.
Para korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Kepri sejak 23 Mei 2025. Namun, lebih dari empat bulan berlalu, belum ada penetapan tersangka.
“Kami sudah beberapa kali datang menanyakan kelanjutan laporan. Katanya masih proses penyelidikan. Padahal korban sekitar 60 orang,” ujar Ari Zalukhu, perwakilan korban, di Mapolda Kepri, Selasa (9/9).
Menurut Ari, lahan tersebut diketahui milik F, seorang dosen di salah satu kampus ternama di Batam. Namun, sejak muncul konflik dengan perusahaan, F tak bisa lagi dihubungi.
“Setelah lunas baru diberikan surat. Tapi surat itu tidak ada tanda tangan lurah, juga tidak ada pengesahan dari BP Batam. Kami orang awam, percaya saja dengan penjelasan mereka,” ucap Ari.
Ia mengaku membeli satu kaveling seharga Rp25 juta karena tergiur lokasi strategis. “Harapan saya, uang saya dikembalikan lagi karena sudah lunas,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Engsi Simanjuntak. Ia tergiur penjelasan marketing yang menawarkan kaveling tersebut dan akhirnya mengeluarkan Rp28 juta.
“Saya beli Juli 2024, Rp28 juta untuk satu kaveling. Katanya surat-suratnya lengkap, ternyata tidak ada legalitas,” ujarnya.
Nasib lebih malang dialami Elfrida. Ia mengeluarkan Rp65 juta untuk dua kaveling tanpa sepengetahuan suami. Akibat kasus ini, rumah tangganya kerap dilanda pertengkaran.
“Karena ini, saya dan suami sering ribut. Saya beli tanpa sepengetahuan dia, ternyata masalahnya seperti ini. Investasi hilang,” ungkapnya.
Menurut Elfrida, tanah itu diperuntukkan untuk 100 kaveling dan seluruhnya sudah laku terjual. Namun, sebagian korban sudah mendapatkan uang kembali.
“Nah kami belum dapat. Penjual kaveling itu tak bisa dihubungi lagi. Kami harap proses bisa dipercepat, uang bisa kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
“Saya belum tahu, nanti saya cek ke anggota,” ujarnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK