Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Faras Kausar dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). Faras dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Hafiz.
“Menyatakan terdakwa Faras Kausar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sadis. Faras menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang sudah ia siapkan, lalu menggorok leher korban hingga tiga kali.
Selain itu, jaksa menyebut terdakwa tidak jujur selama memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, hal yang meringankan adalah pengakuan Faras yang menyatakan menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Senin pagi, 14 April 2025, ketika keduanya mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR. Dalam suasana itu, korban menepukkan tangan tiga kali, yang dianggap terdakwa sebagai ejekan.
Merasa tersinggung, Faras pulang ke kosnya di Jalan Kartini sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengganti pakaian, merencanakan aksi, lalu membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban.
Sekitar pukul 11.13 WIB, Faras kembali ke kantor dengan pisau terselip di pinggang. Saat melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, ia langsung menyerang dari belakang dan menggorok leher korban. Hafiz sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah sebelum akhirnya roboh.
Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan Faras dan mendorongnya ke pagar besi, sementara pegawai lain berlari mencari pertolongan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Faras dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK