Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Proses audit dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa Serat, Kecamatan Jemaja Timur, masih tersendat. Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas belum bisa menentukan nilai kerugian keuangan negara karena dokumen penting tak kunjung diserahkan perangkat desa.
Inspektur Anambas, Yunizar, mengatakan pihaknya sudah memulai pemeriksaan dan bahkan memaparkan hasil awal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas. Namun, laporan tersebut belum dapat difinalkan karena data yang diterima belum lengkap. “Kami sudah lakukan proses awal, tapi datanya belum sinkron. Masih kami cocokkan dengan tim penyidik kejaksaan,” kata Yunizar, Selasa (9/9).
Salah satu kendala terbesar adalah dokumen pencairan dana desa yang belum diserahkan perangkat Desa Serat. Situasi makin rumit karena desa ini sedang mengalami kekosongan kepala desa definitif, sehingga koordinasi administratif berjalan lambat.
“Angka kerugian belum bisa ditentukan. Auditor tidak boleh membuat perkiraan, harus jelas berdasarkan data dan bukti tertulis,” tegasnya.
Inspektorat berencana memperkuat kerja sama dengan kejaksaan untuk menelusuri dokumen, baik melalui perangkat desa, kantor camat, hingga pihak bank. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Andriani Susilawati