Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), razia penyalahgunaan tenaga kerja asing (TKA) masih berlanjut di kawasan Sulawesi Tengah. Kini Giliran PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI) yang diperiksa.
Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenaga kerjaan Provinsi Sulawesi Tengah mendatangi perusahaan yang terletak di Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah itu pekan lalu.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Rinaldi Umar mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan pada 45 September, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Mulai dari penggunaan TKA yang visa-nya kadaluarsa, tak punya izin tinggal, hingga ketidak sesuaian kondisi di lapangan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9).
Tak hanya itu, lanjut dia, tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD) dan 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki. Padahal, jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA yang didaftarkan sebelumnya. Selain itu, ada ketidaksesuaian jumlah gaji yang diberikan dengan yang dilaporkan pada Kemenaker.
Perusahaan melaporkan upah 65 TKA sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp 3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA. “Yaitu, sebesar 1.000 dolar AS per bulan,’’ paparnya. Jika kurs 1 USD diasumsikan Rp 16 ribu, maka gaji mereka sesungguhnya adalah Rp 16 juta per bulan.
Deretan pelanggaran PT WNI tak berhenti sampai di sana. Tim pengawas juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial. Setidaknya, ada 5 pegawai yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dia menambahkan, tim pengawas juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan peng gunaan TKA kepada Kemenaker. Kemudian, setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata tidak ada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditunjuk sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi, serta belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA.
Atas temuan tersebut, kata dia, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja. Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis dan melakukan monitoring kepatuhan atas teguran yang dilayangkan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO