Buka konten ini
BATAM (BP) – Kecelakaan yang melibatkan Mobil mewah jenis Nissan GT-R BP 77 KV sudah dua pekan berlalu. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dan menahan sopir yang berstatus mahasiswa tersebut.
Kasubnit 1 Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe mengatakan status hukum sopir berinisial BY belum tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
“Masih penyelidikan. Belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Masih akan dilakukan gelar perkara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menerima hasil analisis rekaman CCTv dari Laboratorium Forensik Pekanbaru, Riau. “Jika nanti sudah ada minimal dua alat bukti yang sah serta bukti petunjuk lain, statusnya bisa ditingkatkan. Proses ini harus melalui gelar perkara,” ujarnya.
Afid memastikan proses penyelidikan kasus ini sesuai prosedur. Ia menegaskan tengah mengumpulkan seluruh bukti agar penetapan tersangka tidak cacat hukum.
“Kami dalami semua keterangan saksi, pihak terkait, serta alat bukti yang ada. Setelah itu baru ditentukan apakah pengemudi layak ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil mewah jenis
Nissan GT-R BP 77 KV terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya di dekat Ruko Angrek Sari, Batam Kota, Selasa (19/8) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Mobil yang dikendarai BY, 19, ini menabrak pengendara motor dari belakang dan menewaskan SH, 40, karyawan PT JMS Batam. Usai menabrak pengendara motor, sopir mobil tak menolong korban dan langsung meninggalkan lokasi kejadian. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG