Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Proses hukum kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan berjalan cepat. Kemarin polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Komandan Rayon (Danyon) Resimen IV Korbrimob Kompol Cosmas K. Gae. Dialah orang yang duduk di samping driver kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan. Kompolnas yang mengikuti sidang mendorong agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas.
Sidang kode etik dimulai sekitar pukul 09.30. Disiarkan langsung melalui layar di Gedung TNCC Mabes Polri. Pada awal sidang terdengar hakim menanyakan identitas Kompol Cosmas. Hakim juga bertanya soal kesiapan Cosmas mengikuti sidang dan dijawab siap.
Namun, beberapa saat kemudian, audio dimatikan. Awak media hanya bisa menonton sidang tanpa suara. Selain Cosmas, enam anggota Brimob yang berada di dalam rantis juga hadir dalam sidang KKEP. Hingga pukul 15.00, sidang masih berlangsung, belum ada tanda-tanda akan selesai.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan, konstruksi peristiwa sudah dipaparkan sebelumnya. Kronologi insiden itu juga terang benderang karena ada banyak rekaman videonya. ”Jadi kami pikir sidang KKEP ini akan berlangsung singkat,” terangnya.
Dia menegaskan, Kompolnas mendorong agar sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas. Hal itu sesuai dengan harapan dari keluarga Affan.
Sanksi PTDH ini penting untuk menjadi pengingat bagi anggota kepolisian. Bahwa personel kepolisian harus mampu menahan diri saat menghadapi aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menuturkan, setelah mengikuti gelar perkara, pihaknya juga menyimpulkan bahwa dugaan pidana harus dilimpahkan ke Bareskrim.
”Sedangkan pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri,” urainya.
Komnas HAM diberi kesempatan untuk memantau gelar perkara sejak awal. Gelar perkara ini menghadirkan tujuh anggota Brimob yang telah menjalani penempatan khusus (patsus). ”Kami mendengarkan proses gelar perkara dan bahkan memberikan masukan,” jelasnya.
Dia memastikan Komnas HAM akan terus mengawal jalannya kasus hingga penye-lidikan berjalan di Bareskrim. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG