Buka konten ini

LINGGA (BP) – Di tengah gegap gempita pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, ada cerita getir dari pengurus yang sudah lebih dulu membentuk dan menjalankan koperasi tersebut.
Harapan besar untuk menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai tonggak kebangkitan ekonomi pedesaan dengan kucuran dana fantastis dari pemerintah pusat ternyata belum sepenuhnya terwujud di lapangan.
Shabrina Febrianti, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Dabo Singkep, mengungkapkan bahwa koperasi yang dikelolanya bergerak di bidang penjualan sembako. Meski sudah resmi berjalan, hingga kini operasional masih bertumpu pada iuran pengurus, anggota, dan bantuan relasi pribadi.
“Kami jalankan koperasi ini dengan modal patungan. Walaupun terbatas, kami tetap optimistis meski terseok-seok,” ujar Shabrina, Rabu (3/9).
Namun, roda usaha belum berputar mulus. Selama sebulan beroperasi, koperasi justru merugi hingga 10 persen dari modal awal Rp20 juta yang digunakan untuk membeli stok sembako.
“Kami sangat berharap anggaran yang dijanjikan pemerintah pusat segera turun. Semua tahapan sudah kami laksanakan, mulai dari peresmian hingga menjalankan program koperasi,” kata Shabrina.
Ia menuturkan, penjualan sembako terkadang ramai, terkadang sepi. Padahal, harga yang ditawarkan lebih murah dari pasar, bahkan anggota koperasi mendapat potongan harga khusus. “Sayangnya, masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan koperasi ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Shabrina menjelaskan bahwa proses pencairan dana dari pemerintah pusat ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Dana Rp3 miliar yang semula dikira langsung masuk ke kas koperasi, nyatanya harus melalui mekanisme pengajuan proposal ke bank, yakni BRI dan BNI. Setelah diverifikasi dan disetujui, barulah dana bisa dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.
“Itu pun tidak langsung Rp3 miliar. Semua ada proses dan bertahap,” terangnya.
Selain itu, pencairan juga harus mendapat persetujuan kepala desa jika koperasi berada di bawah desa, atau bupati jika di bawah kelurahan. Mekanisme ini untuk menjamin agar dana tidak disalahgunakan. Jika terjadi penyelewengan, Dana Alokasi Desa (DAW) bisa dipotong 30 persen, sementara dana pusat untuk kabupaten juga ikut terpangkas.
“Namun, jika koperasi bisa berjalan lancar, desa dan pemerintah kabupaten justru akan mendapat tambahan 20 persen dari keuntungan koperasi,” pungkas Shabrina. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO