Buka konten ini

BATAM (BP) – Aktivitas dumping atau pembuangan limbah hasil pengerukan (dredging) di perairan pesisir Pulau Cicir, Tanjunguncang, Batam, memicu gelombang protes dari nelayan dan aktivis lingkungan.
Kegiatan yang ditengarai merusak ekosistem terumbu karang sekaligus mengganggu ruang tangkap nelayan ini diduga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Aktivitas pengerukan dan dumping itu diduga merupakan tindak lanjut dari pendalaman alur laut di depan kawasan pesisir PT WEI.
Lokasi dumping yang berada di perairan Pulau Cicir, merupakan area tangkap ikan utama nelayan setempat.
Salah satu nelayan yang tak mau namanya disebut mengungkapkan keberatannya. “Saya tidak tahu apakah ada izin untuk dumping di area itu. Yang jelas, saya tidak ingin dumping dilakukan di ruang tangkap nelayan,’’ katanya, Rabu (3/9).
Lokasi tersebut, lanjutnya, vital bagi mata pencaharian nelayan pesisir. Banyak nelayan telah menyampaikan keluhannya dan khawatir aktivitas itu akan mengusir ikan serta merusak habitatnya. Ia mendesak agar perusahaan terkait segera menghentikan kegiatan dumping.
Ia meminta agar aktivitas ini untuk dihentikan dulu. Para nelayan berencana untuk berkoordinasi dengan semua pihak. “Jika tidak ada tanggapan dari perusahaan, kami akan menekan agar kegiatan ini segera dihentikan,’’ ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Kecurigaan atas aktivitas ilegal ini juga datang dari NGO Akar Bhumi Indonesia. Pendiri Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, mengatakan pihaknya menerima laporan tentang aktivitas dredging dan dumping sejak 28 Agustus 2025. Ia bersama tim segera melakukan verifikasi lapangan pada 2 September 2025 di pesisir PT WEI dan lokasi dumping di Pulau Cicir.
“Saat kami tiba, tidak ada aktivitas dredging. Namun, di lokasi dumping, saat air laut pasang, kami melihat warna cokelat yang mencemari laut,” katanya.
Akar Bhumi juga menemukan beberapa tiang tambat yang diduga digunakan untuk mengikat kapal tunda atau tongkang pengangkut hasil pengerukan. Di lokasi itu, pengukuran manual menunjukkan adanya timbunan lumpur yang menutupi dasar laut Pulau Cicir.
“Area itu adalah wilayah terumbu karang. Kami tahu betul karena pada 2017 kami sering menyelam di sana dan melihat banyak karang serta ikan,’’ ujar Hendrik.
Ia menduga aktivitas dredging dan dumping telah berlangsung selama 10 hari, siang dan malam, sejak 24 Agustus 2025. Hendrik menilai kegiatan itu jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kerusakan lingkungan diverifikasi dan dihitung nilainya,’’ katanya.
Hendrik juga menyayangkan sikap perusahaan besar di Batam yang masih nekat melakukan pelanggaran lingkungan.
“Kami geleng-geleng kepala, kok bisa perusahaan sebesar itu melakukan hal sekonyol ini,’’ tambahnya.
Senada, Ketua Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto, menyebut aktivitas dumping yang merusak terumbu karang dan biota laut itu menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang.
Akar Bhumi akan segera melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk investigasi lebih lanjut.
“Pemerintah diminta segera turun tangan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran ini dan memastikan penegakan hukum terhadap potensi kerusakan lingkungan,’’ katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah aktivitas dred-ging dan dumping ini dilakukan PT WEI atau kontraktornya. Status perizinan, terutama izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup (PKKPRL) untuk kegiatan tersebut, juga masih belum jelas. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG