Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mencatat capaian besar. Lembaga penegak hukum ini berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp813 juta dari dana desa bermasalah.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menyebut dana tersebut dikembalikan setelah ditemukan maladministrasi di sejumlah desa. Dari 52 desa yang ada, 11 desa terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya.
“Prinsipnya, kami melakukan pemulihan melalui jalur perdata. Dari 11 desa itu, sembilan sudah mengembalikan. Dua desa tidak ditindaklanjuti karena kepala desanya meninggal dunia,” jelas Budhi dalam konferensi pers memperingati HUT ke-80 Kejaksaan RI, Rabu (3/9).
Inspektorat Anambas sebelumnya menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj) lengkap, hingga dana desa yang sudah cair lewat Bank Riau Kepri (BRK) tetapi tidak digunakan sesuai program.
Karena upaya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tak membuahkan hasil hingga akhir 2024, Pemkab Anambas meminta bantuan hukum kepada Kejari. Bupati pun menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar Kejari bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk menagih dana yang bermasalah.
“Kasus ini sudah bergulir sejak 2020 hingga 2023. Kami panggil perangkat desa yang bermasalah, ada yang membawa LPj lengkap, ada pula yang menyerahkan bukti transfer dana kembali ke rekening kas desa,” tutur Budhi.
Dana hasil pemulihan tersebut kini sudah masuk ke kas desa melalui Inspektorat Anambas. Budhi mengingatkan Pemkab agar memperketat aturan penggunaan dana desa.
“Kami sarankan Inspektorat membuat ketentuan jelas: dana desa baru bisa dipakai jika LPj tahap sebelumnya sudah selesai. Kalau tidak ada rambu-rambunya, hal seperti ini pasti terulang,” tegasnya.
Langkah tegas Kejari Anambas ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah desa. Dana desa harus dikelola disiplin dan transparan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO