Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Julia Jaya Sri Hasa, Rabu (3/9). Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu berlangsung tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara.
“Terdakwa Julia binti Hasan dituntut pidana sembilan tahun penjara atas percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Ia terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu didampingi Douglas dan Dina Puspasari.
Tuntutan tersebut merujuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 9 Maret 2025. Julia menerima instruksi dari seseorang bernama Tomi (DPO) untuk mengambil dua bungkus sabu di Tanjunguma, Lubukbaja.
Satu bungkus diantar ke Nias (DPO) di Bukit Senyum, sementara sisanya dibawa ke kos terdakwa di Nagoya Newton, Lubukbaja.
Di kos lantai tiga itu, Julia bersama seorang anak bernama Relyta Sapitri membagi sabu ke dalam paket kecil. Barang haram tersebut kemudian diedarkan sesuai arahan jaringan.
Namun, pergerakan Julia terendus aparat. Ia sempat berpindah ke Hotel Anugrah Batuaji dan Hotel Prima Tanjung Uncang sebelum akhirnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada 11 Maret 2025.
Penggeledahan di kos Newton dan kamar hotel menemukan barang bukti sabu seberat 172,88 gram. Sabu tersebut disembunyikan di kasur, lemari, tas selempang, bahkan kotak tisu.
Balai POM Batam memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina, zat adiktif narkotika golongan I. Sementara hasil penimbangan resmi dari PT Pegadaian Cabang Batam merinci 23,37 gram sabu dari Relyta Sapitri, 50,59 gram dari terdakwa, dan 98,92 gram dari penggeledahan hotel.
Dari total barang bukti, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai barang bukti persidangan dan pemusnahan.
Dalam berkas perkara, JPU menyebut Julia tidak bertindak sendirian. Ia terhubung dengan Apriansyah serta anak Relyta Sapitri yang juga menjalani proses hukum terpisah. Dua nama lain yang diduga bandar, yakni Tomi dan Nias, hingga kini masih buron (DPO).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda utama pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK