Buka konten ini

Surabaya (BP) – Restitusi untuk 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyusut setelah mereka mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan putusan banding, sebanyak 63 keluarga korban meninggal mendapatkan masing-masing Rp 10 juta, sedangkan delapan korban luka-luka Rp5 juta.
Lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan restitusi Rp15 juta untuk korban meninggal dan Rp10 juta untuk korban luka-luka.
Kondisi Finansial Terpidana Jadi Pertimbangan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Suhartanto dalam putusannya mempertimbangkan kondisi finansial lima terpidana dan juga para keluarga korban yang telah menerima santunan.
”Majelis pengadilan tinggi tidak sependapat dengan besaran nilai restitusi yang telah ditetapkan oleh majelis pengadilan tingkat pertama, sehingga harus dikurangi lagi besaran nilai restitusi tersebut,” ungkap majelis hakim banding dalam putusannya.
Total restitusi yang harus dibayar kelima terpidana Rp670 juta dengan masing-masing membayar Rp134 juta. Kuasa hukum para pemohon restitusi, Anjar Nawan Yusky, mengatakan bahwa nilai itu jauh lebih kecil dari yang dimohonkan Rp17,5 miliar. Namun, para pemohon tidak dapat berbuat banyak karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, dengan dikabulkannya permohonan restitusi tersebut, maka tindak pidana yang dilakukan para terpidana terbukti ada. ”Bukan lagi soal nilai, tetapi lebih pada pertanggungjawabannya. Selain pidana, kami juga menekankan pemulihan kondisi bagi para korban, karena ada beberapa yang menjadi tulang punggung keluarga,” tutur Anjar saat dikonfirmasi kemarin (2/9).
Restitusi tersebut sudah diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada para pemohon, Kamis (28/8). Salah seorang pemohon, Rini Hanifah, sempat mau menolak pemberian restitusi itu karena nilainya jauh lebih kecil dari yang dimohonkan.
”Sebenarnya, kami tidak mau terima. Tetapi, kalau tidak kami terima, ada hak anak kami (almarhum) di situ,” kata Rini. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Iman Wachyudi