Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rentetan aksi demonstrasi yang ditanggapi secara represif oleh aparat penegak hukum mendapat perhatian dunia internasional. Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau United Nations Human Rights Office of the High Commissioner (OHCHR) menjadi salah satu pihak yang bersuara.
Dalam pernyataan resminya di laman resmi OHCHR, Senin (1/9) waktu setempat, badan PBB tersebut menegaskan bahwa pihaknya memantau dengan saksama serangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks aksi demonstrasi nasional terkait tunjangan parlemen/DPR, tuntutan langkah penghematan, hingga dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh aparat keamanan.
Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik,’’ tulisnya.OHCHR menekankan, pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak berkumpul dan kebebasan berekspresi secara damai, sambil tetap menjaga ketertiban sesuai norma dan standar internasional terkait pengamanan aksi publik. Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum,’’ tegasnya.
Atas aksi represif yang bahkan telah menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia, OHCHR menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan. “Penting juga agar media diizinkan untuk melaporkan peristiwa secara bebas dan independen,” tukasnya.
Sementara itu, dikutip The Straits Times, Selasa (2/9), Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Ravina Shamdasani, mengatakan kondisi yang dialami Indonesia saat ini membutuhkan ruang dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik. Namun, penyelidikan menyeluruh atas tewasnya sejumlah korban selama aksi tetap harus dilakukan secara cepat dan transparan.
“Kami memantau dengan saksama serangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen hingga dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh pasukan keamanan,“ ujarnya.
Korban Diberi Bantuan oleh Negara
Pemerintah berencana memberikan bantuan bagi para korban demo. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan, bantuan diberikan bukan hanya kepada warga sipil yang menjadi korban, tetapi juga kepada aparat. “Presiden memberi perhatian khusus, memberikan atensi, serta akan menindaklanjuti bagaimana membantu para korban,’’ ungkapnya, Selasa (2/9).
Bantuan yang disiapkan beragam, antara lain biaya pengobatan, dukungan pendidikan, hingga renovasi rumah. Yang jelas, kata dia, bantuan disesuaikan dengan kebutuhan korban dan keluarganya.
“Kalau kita lihat nanti pasti sesuai kebutuhannya: biaya sekolah bagi keluarga, adik, atau orang tuanya. Mungkin juga ada perbaikan atau renovasi rumah. Semua itu tergantung asesmen,” paparnya.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh berita hoaks yang bersifat provokatif. Ia meminta masyarakat mendukung langkah pemerintah menjaga persatuan.
“Mari kita jaga persatuan, mari terus sampaikan aspirasi karena itu dilindungi undang-undang. Tetapi pada saat yang sama, jangan sampai ada kericuhan yang merugikan semua pihak,’’ paparnya.
Kasus Dilimpahkan ke Bareskrim
Gelar perkara kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob Polri menemukan adanya unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim.
Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya penanganan kasus dengan tersangka tujuh anggota Brimob. Perwakilan kedua lembaga menyaksikan langsung gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri di Mabes Polri, Selasa (2/9).
“Perkara pidana dilimpahkan ke Bareskrim, pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri. Kami dilibatkan dari awal dan akan terus mengawal kasusnya,” ujar Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian.
Affan tewas dilindas rantis Brimob di Jakarta, Kamis (28/8) malam. Pemuda lajang itu tengah mengantar makanan dan terjebak di antara kerumunan demonstran.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk melihat konstruksi peristiwa serta mencari bentuk pelanggaran yang disertai bukti. Gelar perkara ini menjadi awal, paparnya.
Setelah itu, proses pidana dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bergerak simultan. Sidang KKEP dijadwalkan digelar Rabu (3/9) dan Kamis (4/9) untuk dua terduga pelanggar berat.
“Dengan proses kode etik dan pidana ini, pesan terhadap anggota semakin kuat. Bahwa rekan-rekan ketika menjalankan tugas harus mematuhi aturan,” tegasnya.
Kategori Berat dan Sedang
Dua dari tujuh anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran berat dijerat pidana, yakni Kompol Cosmos K. Gae, yang duduk di samping driver, dan Bripka Rohmat, driver rantis. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan hingga Selasa (2/9), petugas sudah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban.
“Selain itu, kami menganalisis video dan foto di media sosial, visum et repertum, serta dokumen pengamanan lainnya. Semua sudah diperiksa dan dianalisis,” paparnya.
Dari pendalaman itu, petugas menemukan dua kategori pelanggaran, berat dan sedang. Pelanggaran berat diduga dilakukan Kompol Cosmos, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, serta Bripka Rohmat selaku driver rantis. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG