Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemanfaatan aset daerah. Langkah ini ditempuh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset.
Sekda Bintan, Ronny Kartika, mengatakan tim BKAD saat ini sedang melakukan identifikasi aset-aset milik daerah. Beberapa di antaranya Gedung Megat Sri Rama di Kijang, GOR Demang Lebar Daun di Kijang, serta Gedung Nasional Tanjunguban.
”Tim sedang menghitung besaran tarif sekaligus mengidentifikasi aset daerah yang bisa dimaksimalkan untuk PAD,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, jika regulasi selesai, tarif retribusi baru akan diberlakukan. Namun sebelum itu, pemerintah akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bintan, Arief Sumarsono, menuturkan bahwa penerapan retribusi sewa Gedung Megat Sri Rama atau Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan di Kijang sudah berjalan.
Menurut Arief, tren pendapatan dari retribusi gedung tersebut terus meningkat. Tahun 2023, retribusi tercatat sekitar Rp15,8 juta. Jumlah itu melonjak hampir dua kali lipat pada 2024 menjadi Rp30,4 juta.
”Bahkan hingga Juli 2025, penerimaan retribusi sewa gedung LAM Bintan sudah menembus Rp27,8 juta,” ungkapnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO