Buka konten ini


DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali menggagalkan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi, senilai sekitar Rp1,2 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
Penindakan dilakukan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama, dekat SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Ruslaeni menjelaskan, sisik trenggiling termasuk satwa dilindungi dalam Appendix I dan tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
”Barang bukti yang diamankan berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling. Berdasarkan penyidikan, nilai jualnya sekitar Rp60 juta per kilogram, sehingga totalnya Rp1,2 miliar,” ujar Ruslaeni, Senin (1/9).
Ia menambahkan, rencananya barang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Di pasar gelap internasional, harga sisik trenggiling bisa tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.
Meski berhasil mengamankan barang bukti, polisi belum menetapkan tersangka karena kasus masih dalam penyelidikan.
”Saat ini baru barang bukti yang ditemukan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat,” jelas Ruslaeni.
Ruslaeni menegaskan, sisik trenggiling tetap dikategorikan satwa dilindungi meski hanya berupa bagian tubuh. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.
Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar jaringan perdagangan internasional.
”Perdagangan sisik trenggiling bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang statusnya sudah kritis di alam liar,” kata Ruslaeni.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini. Kesadaran publik dinilai penting untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
Mengutip dari hellosehat.com, trenggiling merupakan hewan mamalia yang beraktivitas di malam hari dan hidup di daerah tropis seperti Afrika dan Asia. Hewan bersisik ini dikenal memiliki protein yang cukup padat, alias keratin. Apabila trenggiling merasa terancam, hewan ini akan menggulung diri mereka menyerupai bola.
Trenggiling termasuk hewan dilindungi karena populasinya terbatas dan terancam punah. Jumlahnya semakin berkurang akibat diburu manusia. Banyak yang meyakini daging trenggiling bisa memberi efek kesehatan terhadap tubuh.
Misal, masyarakat di Vietnam percaya bahwa konsumsi sisik trenggiling dapat digunakan untuk mengobati saluran susu yang tersumbat. Selain itu, trenggiling juga diyakini secara tradisional dapat menambah vitalitas pria. Padahal kenyataannya, belum ada penelitian ilmiah soal ini.
”Jangan pernah membeli, memperjualbelikan, atau mendukung bentuk apa pun dari perdagangan ilegal satwa. Mari bersama kita jaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Ruslaeni. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK