Buka konten ini

LINGGA (BP) – Warga Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, kompak menolak klaim pengalihan lahan seluas 108 hektare yang tercatat dalam 54 Surat Keterangan Tebas (SKT). Mereka menilai hak atas tanahnya terancam akibat klaim kepemilikan yang dibawa oleh anggota DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi NasDem, Tengku Afrizal.
Ketua RW 007 Dusun 3 Desa Batu Berdaun, Jali, menegaskan masyarakat yang namanya tercantum dalam SKT itu tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran atas tanah yang diklaim.
“Warga tidak terima namanya dicantumkan dalam sporadik yang rencananya akan diserahkan ke Tengku Afrizal. Mereka tidak pernah menjual tanah itu,” tegas Jali.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sempat diminati PT Bahana untuk kontrak tambang bauksit. Namun, setelah batal, lahan dikembalikan kepada masyarakat.
“Bahkan, pada 2015 SKT itu sempat direncanakan untuk dimusnahkan di depan warga. Tapi pada 4 Agustus 2025 tiba-tiba muncul perwakilan Tengku Afrizal yang mengklaim sudah memiliki lahan tersebut,” tambahnya.
Menurut Jali, sejak 2019 Kepala Desa Batu Berdaun sudah mengeluarkan Daftar Batas Bidang (DBB) yang menyatakan SKT maupun sporadik di kawasan latihan militer tidak sah. Namun, pesan itu tidak digubris. Ia bahkan sempat menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dari Tengku Afrizal. “Enak saja membatalkan lahan saya, saya laporkan ke polisi,” tulis Afrizal dalam tangkapan pesan yang ditunjukkan Jali.
Saat dikonfirmasi, Tengku Afrizal membantah tudingan itu. “Saya tidak tahu dan tidak ada urusan di sana. Saya juga tidak pernah ke sana,” ujarnya singkat. Ditanya soal pesan WhatsApp, ia berkilah, “Maaf, HP ini kadang dipakai staf saya. Jadi saya tidak menanggapi,” ujarnya.
Warga makin geram karena SKT yang disengketakan sebenarnya sudah kedaluwarsa. SKT diterbitkan pada 2010, dan sesuai aturan, jika lahan tidak digarap dalam enam bulan, maka surat tersebut otomatis tidak berlaku. Sengketa ini disebut berawal dari pinjaman uang lebih dari Rp300 juta yang dilakukan almarhum Amat Madura kepada Tengku Afrizal dengan jaminan 54 SKT.
Perwakilan Afrizal, Manto alias Kasro, membenarkan adanya pertemuan dengan warga di Kantor Desa Batu Berdaun pada 4 Agustus lalu. “Karena Amat Madura sudah meninggal dan keluarga tidak jelas keberadaannya, maka SKT yang dijaminkan itulah dasar kita meminta hak kembali untuk Tengku Afrizal,” katanya.
Kepala Desa Batu Berdaun, Zainal, mengonfirmasi hal tersebut. “Benar, kemarin ada perwakilan dari Batam yang mengaku membawa mandat dari Tengku Afrizal. Mereka bertemu warga di kantor desa,” ungkapnya. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO