Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kabar gembira bagi Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Karimun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memastikan tahun ini tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan, Bupati Karimun Iskandarsyah membuat kebijakan penghapusan denda PBB-P2 selama empat bulan ke depan.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Bupati Karimun Nomor 591 Tahun 2025. ”Roadshow pelayanan pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, bahkan di hari libur,” terang Iskandarsyah, Sabtu (30/8) di Terminal Pasar Bukit Tembak.
Ia mengimbau masyarakat segera menunaikan kewajiban membayar pajak. Sebab, pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan sosial.
”Bayar pajak PBB-P2 itu tidak besar. Tahun ini cukup bayar pokoknya saja, dendanya kita hapuskan. Jadi, jangan ditunda lagi,” tegasnya.
Menurut Iskandarsyah, keputusan tidak menaikkan PBB-P2 diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Karimun yang masih belum stabil. ”Bayarlah pajak tepat waktu. Orang bijak membayar pajak, orang yang bayar pajak itu bijak. Bahkan, WP yang membayar juga mendapat kupon,” imbuhnya.
Kepala Bapenda Karimun, Kamarullazi, menambahkan bahwa penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB-P2 periode 2014–2024. ”WP cukup membayar pokoknya saja, dendanya dihapus,” jelasnya.
Ia menyebutkan, roadshow ini merupakan titik kedua setelah sebelumnya digelar di lingkungan perkantoran Pemda Karimun. Tahun ini, Bapenda menargetkan pendapatan dari PBB-P2 sebesar Rp11 miliar.
Realisasi PBB-P2 dalam tiga tahun terakhir selalu melampaui target. Pada 2022, target Rp9,5 miliar tercapai Rp10,08 miliar. Tahun 2023, target Rp9,4 miliar terealisasi Rp9,9 miliar. Sedangkan pada 2024, target Rp10,5 miliar menembus Rp11,11 miliar.
”Artinya, antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar PBB. Mudah-mudahan tahun ini kembali melampaui target,” tutup Kamarullazi. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO