Buka konten ini

BINTAN (BP) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan terus memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu. Salah satu langkahnya dengan menggelar kegiatan penguatan kelembagaan yang membahas regulasi terbaru, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung Sabtu (30/8) itu menghadirkan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, melalui sambungan zoom meeting. Ia berdiskusi langsung dengan peserta yang terdiri dari jajaran pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menjelaskan forum ini digelar untuk menampung masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. “Kami juga diminta terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini sudah berjalan agar publik mengetahui kinerja Bawaslu,” ujarnya.
Salah satu poin revisi UU Pemilu yang dibahas menyangkut kewenangan instansi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perubahan ini diharapkan bisa meminimalkan potensi benturan kepentingan dalam penanganan perkara pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
“Selanjutnya, daftar inventaris masalah yang muncul akan kami sampaikan ke Bawaslu Kepri. Nantinya, Bawaslu RI akan membawa hal itu untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI,” kata Putra.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat pengawasan Pemilu mendatang di semua tingkatan.
“Semoga ke depan, kualitas pengawasan semakin meningkat, baik dalam proses maupun pelaksanaan. Karena itu, kami terus bertukar pikiran dengan instansi, lembaga, dan media massa,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO