Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Hasan Basri Sihotang dan Rudi dalam perkara narkotika.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan, Kamis (28/8).
Dalam amar putusannya, Hakim Yuanne menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Hakim Yuanne.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kavling Sagulung Bahagia, Batam. Pada 4 Maret 2025 malam, tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penggerebekan di rumah itu.
Di lokasi, polisi menemukan para terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar. Dari penggeledahan, petugas menyita lima paket sabu dengan total berat 0,36 gram.
Barang bukti itu kemudian diuji di laboratorium dan dipastikan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
Dalam penyidikan, terungkap sabu tersebut dibeli Rudi Arjuna sehari sebelumnya dari seorang pria bernama Bang No seharga Rp400 ribu. Sabu itu kemudian digunakan bersama Hasan Basri dan Bayu, serta sempat diperjualbelikan kepada seseorang bernama Moko.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti ikut serta dalam pemufakatan jahat mengedarkan sabu. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya di persidangan.
Meski demikian, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.
Usai putusan dibacakan, Hasan Basri menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat di hadapan majelis hakim. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK