Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyimpulkan bahwa HF, seorang mahasiswa, meninggal dunia akibat gantung diri. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil autopsi yang dilakukan tim forensik beberapa waktu lalu.
Autopsi jasad HF dilakukan pada 13 Agustus, sekitar satu pekan setelah korban dimakamkan. Karena itu, polisi terpaksa melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
“Hasil ekshumasi dan autopsi kemarin tidak ditemukan tanda kekerasan pada jasad korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (29/8).
Hamam menambahkan, hasil autopsi ini sesuai dengan hasil visum yang sebelumnya telah disampaikan kepada keluarga korban. “Keluarga sempat menerima hasil visum. Saat kami menawarkan autopsi, keluarga awalnya menolak,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga. Tujuannya agar kebenaran kasus kematian HF dapat dipastikan.
“Permintaan datang dari pihak keluarga dan prosesnya disaksikan langsung oleh mereka. Hal ini agar kasus gantung diri ini terang benderang,” jelas Agung.
Korban ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung di dapur rumahnya di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu 9, Kota Tanjungpinang. Di lokasi, petugas menemukan seutas tali yang digunakan korban, serta sejumlah alat hisap sabu. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO