Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kedapatan nongkrong di kedai kopi dan rumah makan saat jam kerja, Jumat (29/8).
Mereka terjaring dalam razia penegakan disiplin pegawai yang digelar tim gabungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang bersama Satpol PP. Razia dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan razia ini digelar untuk mengevaluasi kinerja sekaligus menegakkan kedisiplinan aparatur. Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang pegawai pergi ke kedai kopi, asal tidak di jam kerja.
“Kegiatan ini untuk mencegah kebiasaan pegawai berkeliaran di jam kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fatah.
ASN dan non-ASN yang terjaring akan diserahkan kepada atasan masing-masing di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapat pembinaan. Sanksi yang diberikan mengacu pada peraturan pemerintah maupun peraturan wali kota.
“Kalau memang belum sempat sarapan, silakan beli dulu. Tapi bawa ke kantor, jangan nongkrong di luar saat jam kerja,” imbau Fatah.
Ia menambahkan, keberadaan ASN di kedai kopi pada jam kerja sering mendapat sorotan masyarakat. Karena itu, razia semacam ini akan rutin digelar.
“Kegiatan ini bukan untuk mematikan usaha kedai kopi, melainkan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai,” pungkasnya. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO