Buka konten ini

Anambas (BP) – Wacana revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2017 tentang pengendalian penjualan minuman beralkohol (mikol) disambut positif pedagang di Anambas.
Dalam rencana perubahan aturan tersebut, toko-toko kecil nantinya berpeluang mendapat izin resmi menjual minuman beralkohol skala kecil, khususnya bir.
Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya menyebut aturan baru itu memberi harapan besar. Selama ini, mereka berjualan dengan rasa waswas dan kerap menjadi sasaran setoran oknum aparat.
“Padahal bir ini resmi, produk Indonesia, bukan barang luar negeri. Kita seharusnya bangga dengan produk dalam negeri. Kenapa malah dipersulit,” keluh pedagang itu, Kamis (28/8).
Ia mengaku setiap kali menjual bir harus menyetor sekitar Rp30 ribu per kes kepada oknum aparat. Namun, ketika dagangan mereka disita petugas gabungan, tidak ada yang membela.
“Waktu barang kami diamankan, kami coba urus izin ke Disperindag. Tapi ternyata tidak bisa karena terbentur Perbup. Jadi, kami berharap aturan segera direvisi biar bisa jualan dengan tenang,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas mengembalikan 8.304 kaleng atau 346 kes bir yang sempat disita.
Proses pengembalian berlangsung di Kantor Satpol PP Anambas, Tarempa, Selasa (26/8).
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Anambas, Ulil Amri, menyebutkan barang dikembalikan setelah pemilik melengkapi administrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), termasuk menandatangani surat perjanjian.
Kepala Disperindag Anambas, Masykur, menegaskan bir sitaan yang dikembalikan tidak boleh dijual di Anambas, melainkan harus dikirim kembali ke distributor resmi di Tanjungpinang.
“Dalam Perbup lama, toko kelontong memang tidak boleh menjual minuman beralkohol. Padahal, sebagian besar pedagang hanya punya toko kelontong. Ke depan, aturan ini akan direvisi agar lebih sesuai kondisi sekarang,” jelas Masykur.
Sebagai catatan, ribuan kaleng bir ini awalnya diamankan petugas gabungan dari KM Alferro, Rabu (23/7). Selain bir produksi lokal, juga ditemukan lebih dari seribu kaleng bir impor asal Singapura yang dibawa dari Bintan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO