Buka konten ini

Anambas (BP) – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas turun tangan memantau kasus dugaan utang piutang yang menyeret mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas, Isa Hendra.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Tarempa yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas, Wandi, mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Inspektur Anambas, Yunizar, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah utang tersebut bersifat pribadi atau atas nama dinas. Inspektorat juga masih menunggu laporan resmi dari korban.
“Kalau laporan masuk, akan kita proses. Pertama-tama kita lakukan mediasi antara Isa Hendra dan Wandi. Sebagai pembina pegawai, kami tentu menyayangkan kasus ini karena jelas mencoreng nilai-nilai ASN,” tegas Yunizar saat ditemui di Pasar Tarempa, Kamis (28/8).
Sementara itu, Wandi menegaskan dirinya belum membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun ia masih menunggu itikad baik dari Isa Hendra untuk menyelesaikan kewajiban.
“Saya sudah beberapa kali hubungi dia, tapi tidak direspons. Kalau tidak ada juga niat baik, saya akan laporkan ke Polda Kepri dan Kejati Kepri. Ini sudah termasuk penipuan dan penggelapan,” kata Wandi.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan Tarempa-Rintis sepanjang 7 kilometer pada 2014. Proyek tersebut bermasalah hingga sempat diperiksa Polda Kepri. Saat itu, Isa Hendra yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta bantuan Wandi untuk memperbaiki jalan dengan janji pembayaran melalui uang jaminan proyek atau proyek lain.
Namun, hingga kini janji itu tak pernah ditepati. Wandi mengaku merugi sekitar Rp200 juta. Selain itu, Isa Hendra juga disebut meminjam uang pribadi Wandi sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk menutup hutang kantor PUPR ke pihak rekanan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Isa Hendra belum membuahkan hasil. Ia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI APUTRO