Buka konten ini
BATAM (BP) – Aktivitas reklamasi di kawasan Blue Steel, Kabil, Batam, kembali disorot. Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal.
Founder NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan pihaknya tengah menyoroti aktivitas reklamasi itu. Ia menduga pengerjaan di lokasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi menghancurkan mangrove di kawasan reklamasi itu.
“Ya, kami menduga begitu (ilegal). Beberapa hari ke depan akan kami verifikasi. Di situ akan terlihat berapa luasan yang direklamasi,” katanya, Kamis (28/8).
Verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan sejauh mana reklamasi berlangsung serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, mengaku baru menerima informasi terkait reklamasi tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan.
“Akan kami cek segera,” singkat Taofan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait izin dan legalitas reklamasi di kawasan tersebut. Polemik ini pun menambah daftar panjang persoalan reklamasi di Batam, yang kerap menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta konflik tata kelola lahan. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG