Buka konten ini

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Tanjungbalai Karimun periode 2016-2019.
Ketiga tersangka adalah Cendra, Yan Indra, dan Darmadi. Cendra saat itu menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, sementara Yan Indra dan Darmadi merupakan ketua serta anggota tim pengendalian kuota rokok.
Usai ditetapkan tersangka pada Kamis (28/8), Yan Indra dan Darmadi langsung ditahan. Sementara Cendra tidak ditahan lantaran tengah sakit.
“Mereka ditahan selama 30 hari ke depan, hingga 16 September mendatang, di Rutan Tanjungpinang,” jelas Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp182,9 miliar. Modus yang dilakukan yakni memberikan izin pemasukan rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota yang sudah ditentukan Kementerian Keuangan.
“Mereka mengizinkan kuota rokok di atas ketentuan, sehingga negara mengalami kerugian. Saat ini pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tambah Mukharom.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO